Maddusila: Pemerintah Daerah Gowa Merampok Pusaka Kerajaan

Raja Gowa ke-37, Maddusila dan Perangkat Adat Kerajaan Gowa
Pembongkaran paksa ruang musium kerajaan dan pembobolan brankas pusaka peninggalan kerajaan Gowa oleh pemerintah daerah kabupaten Gowa serta didukung unsur aparat, ditentang dan dikecam keras oleh pihak keluarga kerajaan Gowa. Mereka melaporkan insiden ini sebagai bentuk tindakan melanggar hukum dalam upaya pencurian benda-benda pusaka yang selama ini dijaga dan dirawat oleh pihak keluarga kerajaan Gowa. 

Brankas penyimpanan Kerajaan Gowa yang tersimpan dalam kamar khusus di Istana Balla Lompoa berhasil dibongkar paksa yang disaksikan Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf dan anggota TNI-Polri serta beberapa anggota DPRD Gowa. Upaya pembongkaran dilakukan sekitar kurang lebih 2 jam lamanya.

Ketika brankas berhasil dibuka paksa, sejumlah Pusaka yang sangat disakralkan oleh masyarakat adat Gowa ini kemudian disita dan diamankan oleh pemerintah daerah Gowa. Kejadian ini berlangsung dari tanggal 8 - 11 September 2016.

Insiden ini memicu reaksi keras dari para pendukung pihak keluarga kerajaan Gowa hingga terjadi beberapa kali bentrokan dengan aparat pemerintah yang selama ini juga sudah menguasai istana adat Balla lompoa Gowa.

Keluarga Kerajaan Gowa mengutuk tindakan pemerintah daerah Gowa yang dianggap sudah tidak lagi menghargai adat istiadat serta budaya masyarakat Gowa. Penguasaan rumah adat, pembongkaran aset kerajaan, serta penyitaan benda-benda pusaka hanya berdasarkan pada Perda lembaga adat (LAD) setempat yang dipastikan merupakan hasil keputusan otoriter pemerintah daerah gowa, karena selama ini, peninggalan pusaka kerajaan sudah dilindungi dalam naungan aturan Kementerian berdasarkan usulan kesepakatan Raja se-Indonesia.

Raja Gowa ke-37, Andi Maddusila Dg Manyonri menyikapi serius kasus ini dalam pertemuan Majelis Tertinggi kerajaan Gowa dihadiri oleh semua Bate Salapang dan Gallarang dalam struktur adat kerajaan. Ia memberikan pernyataan resmi tentang penguasaan dan kendali adat masyarakat Gowa yang selama ini telah dipaksakan oleh pihak pemerintah daerah Gowa. Ia juga menjelaskan bahwa benda-benda pusaka yang tersimpan dalam brankas hampir semuanya mengandung emas. Bahkan ada emas murni.


Berikut petikan dari pernyataan Andi Maddusila :

Tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Gowa selama ini telah melanggar hukum dan puncaknya adalah pembobolan aset kerajaan. Benda pusaka yang diamankan oleh pemerintah Gowa adalah Mahkota Kerajaan Gowa, Salokoa, Kalewang Lasippo, Sudanga, Tatarapang Idaeng Ritamacinna, Mata Tombak Ibukle Tamadakaiya, Rantai Tobo Kaluku, Ponto Janga-jangayya, Berang Manurung, 2 buah keris, 3 buah medali permata zamrud dan kancing emas, yang kesemuanya seberat total 5 kilogram.

Beberapa pusaka juga terdiri dari pemberian dari kerajaan-kerajaan luar negeri seperti Belanda.

Sebelumnya entah darimana informasinya, tim dari POLDA Sulsel datang untuk memeriksa benda-benda pusaka yang diperkirakan hilang namun hasilnya 100% tidak terbukti sama sekali. Ada yang mengatakan bahwa pusaka-pusaka itu sudah tidak ada lagi ditempatnya, dan itu adalah sebuah kebohongan besar.

Kami adalah keturunan langsung dari raja Gowa yang tidak akan mungkin menyalahi amanah leluhur kami. Jangankan untuk mengambilnya, niat pun sudah bisa kualat. "puppusu' tuju binangka" (sial tujuh turunan) akan kami alami jika melakukan hal tersebut.

Berpegang dengan amanah itu, kami menyimpan semua benda pusaka itu dengan baik, tetap utuh dalam generasi kami karena yang utama untuk kami lakukan adalah tetap menjaga dan melestarikan adat dan budaya leluhur kami.

Jika ada pihak yang menuduh kami, maka itulah perampok yang sebenarnya dan terjadilah kasus pembobolan ini. Insiden ini sudah membuktikan siapa pencuri dan perampok yang sebenarnya. kami sudah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, lengkap dengan bukti antara lain foto-foto proses pembongkaran ruang dan pembobolan brankas.




Kami sangat serius dalam kasus ini. Dalam bukti foto, terdapat penggunaan pemotong besi atau gurinda yang digunakan oleh 3 orang untuk membobol brankas. Proses pembongkaran dilakukan tengah malam sekitar jam 12. Menurut risalah orangtua, jam itu adalah waktu dimana orang yang melakukan penerobosan paksa kedalam rumah disebut palukka (Makassar:pencuri). hanya orang berprofesi perampok yang bisa melakukan tindakan seperti itu di waktu tengah malam.

Orang pertama yang kami sudah laporkan adalah Alimuddin Tiro, kepala Satpol PP kabupaten Gowa. Kami berharap orang ini tidak menjadikan jabatannya sebagai dukungan untuk bisa kebal hukum.

Kejadian ini terjadi saat saya sedang berada di jakarta. Saya bertemu dengan pejabat tinggi Mendagri dan Kepala Biro Hukum, untuk menyampaikan semua insiden ini. Saat itu juga disebutkan bahwa Bupati tidak punya hak untuk menjadi ketua Lembaga Adat. Saya bertemu dengan Sekertaris Dirjen Kesbangpol, Budi Prasetyo, dan ia mengatakan hal yang sama, bupati tidak bisa memegang jabatan amanah tersebut.

Lembaga pemerintah pusat ini akan membentuk tim khusus untuk datang ke Gowa dan membatalkan Perda tersebut karena berpotensi mengacaukan tatanan adat dan memicu perpecahan. 

Dalam struktur adat, perangkat elemen kami sudah sangat lengkap hingga ke desa, mulai dari Gallarang hingga Anrong Guru. Justru semua inilah perangkat adat yang harus di tata ulang dan dijaga dengan baik, bukan malah dihancurkan dengan membentuk sistem yang baru.

Saya sudah menyampaikan hal ini ke Kapolda dan kami tentu mengharapkan, Polda bisa menegakkan keadilan, bisa mewujudkan hukum. Siapapun menurut kami, tidak ada yang kebal hukum selama berlandaskan kebenaran.







Post a Comment

0 Comments