Media Abal-abal Ramai-ramai Gerogoti APBD


Saat ini, di Indonesia total jumlah media diperkirakan mencapai 47.000 media. Di antara jumlah tersebut, 43.300 media adalah online. Sekitar 2.000-3.000 diantaranya berupa media cetak. Sisanya adalah radio dan stasiun televisi yang memiliki siaran berita. Namun yang tercatat sebagai media profesional yang lolos verifikasi hingga 2018 hanya 2.400 perusahaan media. Media tanpa verifikasi ini yang disebut media abal-abal.

Hanya di Indonesia, media abal-abal utamanya media online, bebas bergerak seperti layaknya pers. Sedangkan di negara lain tidak terdapat media seperti itu, sangat ketat dan terpantau. Di Malaysia, Timor-Leste, Filipina atau Negara-Negara ASEAN tidak terdapat media yang tidak terdaftar atau tidak legal, semua media legal. Hal tersebut diketahui setelah Dewan Pers Indonesia bekerjasama dengan media-media di Negara-Negara ASEAN tersebut.

Dilansir di fajar.co.id, Pemda perlu berhati-hati melakukan kerja sama dengan media abal-abal  karena berpotensi menjadi pidana. Dibeberapa daerah, pemerintah diketahui menjalin kerja sama dalam bentuk kontrak dengan sejumlah media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers. Padahal, dalam regulasinya mengharuskan semua media terverifikasi.

Ada dua jenis verifikasi, yakni administrasi dan faktual. Media profesional adalah yang telah memenuhi unsur keduanya. Peraturan Dewan Pers No: 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers dengan gamblang memerinci persyaratan sebuah perusahaan pers.

Di Sidrap, Pemda setempat ditemukan melakukan kontrak dengan tujuh media online yang tak satu pun terverifikasi. Diskominfo Sidrap mengelak dan saling tuding ketika hal ini dipertanyakan.

Di Pangkep pun demikian. Pemkab bahkan menganggarkan kerja sama beberapa media yang ditemukan belum terverifikasi dengan anggaran Rp 25 juta per media.

Itu baru beberapa daerah. Belum termasuk media yang ikut mendaftarkan wartawan "tidak jelas" di humas pemkab. Penelusuran media Fajar menemukan setiap daerah memiliki puluhan media yang masuk kategori abal-abal. Wartawan mereka pun didaftar sebagai stakeholder oleh humas.

Di Luwu Utara, pemda bahkan bekerja sama dengan 22 media online. Sebagian besar media tersebut belum terverifikasi.

Temuan lainnya, masih ada wartawan media online yang mendaftarkan diri ke humas pemda dengan mengatasnamakan media blog. Padahal, blospot.com merupakan situs pribadi yang tak berbayar alias gratis. Media jenis ini tidak layak disebut perusahaan pers.

Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak 2018 lalu telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menelusuri keberadaan media dalam jaringan (daring) abal-abal. Satgas ini yang bertugas khusus untuk menutup paksa laman media abal-abal yang dianggap meresahkan.

Post a Comment

0 Comments