Ketatnya Aturan Membawa hewan Ternak Masuk ke Kota Makassar


Hari raya Idul Adha atau hari raya kurban tentu dimanfaatkan oleh para pedagang ternak untuk menjual hewan ternak dengan mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya. Suplai ternak berbagai jenis yang didistribusi masuk ke perkotaan seringkali sulit terdeteksi oleh instansi berwenang, sehingga ditemukan banyak hewan bermasalah mulai dari standar higenis, jumlah dan ketidaklayakan konsumsi dipasaran.

Mengatasi kondisi tersebut, menjelang hari raya Idul Adha, ttim Terpadu pengawasan lalu-lintas ternak kota Makassar secara intensif melakukan sidak lalu lintas ternak dan daging yang akan masuk ke kota Makassar di perbatasan kota disetiap perbatasan kota.

Tim terpadu yang terdiri dari dokter hewan dan teknis dinas kelautan perikanan pertanian dan peternakan (DKP3) kota bersama satpol PP, babinsa, binmas langsung turun kelapangan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen ternak yang masuk ke makassar baik untuk kebutuhan pemotongan harian dan untuk persediaan hewan Qurban yang berasal dari berbagai daerah. 

2 jalur utama lalulintas pengiriman ternak untuk masuk ke kota Makassar yaitu di perbatasan Makassar-Maros dan Makassar-Gowa. Mobil yang mengangkut ternak besar dan unggas dicegat diperbatasan kota tersebut lalu kelengkapan dan kesesuaian dokumen ternak diperiksa dengan teliti. 

Selain pemeriksaan dokumen, diperiksa pula kondisi ternak dan daging yang diangkut. Apabila tidak memenuhi syarat persuratan atau kesehatan ternak, maka pengantaran tidak akan diperkenankan masuk ke wilayah kota Makassar dan tidak boleh masuk ke RPH Tamangapa. Jika ada temuan ternak atau daging yang diindikasi berbahaya bagi kesehatan masyarakat maka akan disita.

Kadis DKP3 Makassar Abd. Rahman Bando menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan lalu lintas ternak ini untuk memberi rasa aman bagi masyarakat kota Makassar yang akan mengkonsumsi pangan asal hewani. Kegiatan pemeriksaan akan dilakukan secara berkala dan diwaktu-waktu yang tidak ditentukan. 

Abd. Rahman Bando menambahkan bahwa kegiatan ini juga untuk mengantisipasi penyebaran penyakit berbahaya dan untuk mengetahui asal muasal ternak yang akan masuk kota Makassar.Untuk itu perlu adanya sinergitas antar daerah kabupaten kota. Menurutnya semua daerah asal ternak harus mewajibkan surat dokumen untuk ternak/daging bisa keluar dari daerah mereka.

Dokumen yang harus dimiliki para pengantar ternak adalah berupa Kartu ternak dan surat kesehatan Hewan (SKSH) dari instansi pterenakan daerah asal ternak dan surat pengantar kepemilikan dari lurah/desa asal ternak. Sementara untuk pengantaran daging segar, harus memiliki surat keterangan RPH/RPU/TPU dari daerah asal. 

Umumnya ternak yang masuk ke Makassar berasal dari sentra produksi daerah Bone, Sidrap Maros, Pinrang, Soppeng, Maros, Sengkang, Bulukumba dan Pangkep.

Fakta yang ditemukan di lapangan adalah dari sekitar 40-an pengusaha dan pembawa ternak yang masuk di kota Makassar, 90 persennya telah memiliki kelengkapan dokumen yg dipersyaratkan seperti Surat kesehatan hewan/ternak, Surat pengantar asal ternak serta kartu kepemilikan ternak. Hal ini mengindikasikan semakin tingginya kesadaran pengusaha dan pembawa ternak untuk mentaati aturan lalu lintas ternak.

sumber : DKP3 kota Makassar

Post a Comment

0 Comments