Kenapa Minyak Jelantah dilarang Keras Peredarannya?


Tahukah kita jika minyak goreng bekas atau jelantah sangat berbahaya dan beresiko bagi kesehatan? Minyak goreng yang sudah dipakai berkali-kali telah diteliti menjadi sarang perkembangbiakan berbagai jenis bakteri, memicu radikal bebas penyebab kanker, memicu penyakit kronis seperti penyakit jantung, parkinson dan berbagai penumpukan penyakit komplikasi lainnya.

Penggunaaan minyak goreng idealnya hanya bisa digunakan sampai 3 kali penggorengan. Lebih dari itu, disebut minyak jelantah yang manfaatnya sudah tidak ada sama sekali.

Namun, seperti yg kita tahu, hampir semua warung kecil dan pedagang kaki lima memanfaatkan minyak goreng bekas untuk dagangannya. Jelas, karena harganya jauh lebih murah dibanding minyak goreng kemasan. Pedagang gorengan dan warung-warung makan kelas jalanan seperti sari laut yang umumnya digemari masyarakat menengah kebawah, sebagian besar positif menggunakan minyak jelantah untuk memenuhi kebutuhan konsumennya. Bisa dibayangkan berapa banyak jumlah manusia yg beresiko terkena dampak merugikan dari penggunaan minyak jelantah itu.

Sejak tahun 90-an, peredaran minyak jelantah sudah dilakukan secara masif. Bahannya mudah ditemukan dan harganya murah. Produsen minyak jelantah adalah hotel dan restoran-restoran besar yang setiap harinya menghasilkan buangan minyak bekas ribuan liter. Dari situ, minyak goreng bekas ditampung oleh segelintir orang untuk diolah sedemikian rupa. Hasilnya kemudian diedarkan keberbagai daerah untuk diperjualbelikan secara ilegal. Melihat potensi keuntungan yang besar, industri gelap pun bermunculan berebut pasar dan membuka peluang kerja bagi para mafia dan sindikat perdagangan bermain di pasar-pasar sendal jepit (tradisional).

Kendati pemerintah melalui keputusan menteri (KEPMEN) sudah mengeluarkan beberapa undang-undang perlindungan peredaran menyangkut standar pangan sehat, namun peredaran minyak jelantah tetap berlangsung mulus hingga saat ini. Belum ada satupun pemerintah daerah yang menetapkan peraturan pelarangan edar minyak jelantah disaat jutaan ribu liter sudah masuk menguasai pasar seluruh wilayah di Indonesia.

Berdasarkan hasil riset dari sebuah lembaga di Makassar bernama yayasan Gema Nusa, pemerintah kota Makassar akhirnya mengetuk palu Perwali No. 99 tahun 2017 untuk melarang peredaran minyak jelantah di kota Makassar. Peraturan yang ditetapkan itu mengacu dari temuan yayasan Gema Nusa sejak tahun 2015 yang berhasil melacak peredaran minyak jelantah di kota Makassar dimana telah mencapai 250 ribu liter setiap bulan. Mengalahkan jumlah peredaran minyak jelantah di Jakarta.

Perwali No. 99 tahun 2017 pemerintah kota Makassar untuk melarang distribusi minyak jelantah menjadi peraturan yang diterapkan pertamakali di Indonesia. Makassar menjadi satu-satunya daerah yang berani terang-terangan menentang permainan spekulasi mafia dan sindikat perdagangan gelap minyak jelantah diwilayahnya.

Dalam rangka sosialisasi yang digelar Dinas Perdagangan kota Makassar 27 Agustus 2017, penetapan aturan Perwali No. 99 tahun 2017 kembali ditegaskan dalam forum yang dihadiri puluhan pelaku bisnis kuliner dan lembaga masyarakat. Inti dari sosialisasi itu adalah pengolahan ulang, distribusi, dan jual beli minyak jelantah adalah perbuatan melanggar hukum.

Post a Comment

0 Comments