Ruang Sidang Paripurna yang dilahap api |
Belum usai kisruh perseteruan keluarga kerajaan Gowa dan Pemerintah Daerahnya mengenai Perda Lembaga Adat Daerah yang dinilai kontroversial, kantor DPRD Gowa tiba-tiba terbakar ditengah gejolak aksi demo masyarakat pendukung keluarga kerajaan.
Kantor DPRD Gowa yang terletak di jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Gowa, sekitar pukul 13.30 Wita, Senin (26/9/2016) terbakar ketika massa yang menentang Perda Lembaga Adat Daerah (LAD) No 5 Tahun 2016 sedang menggelar unjuk rasa di depan kantor dewan tersebut.
Hampir semua media terutama media online memastikan bahwa insiden pembakaran kantor DPRD Gowa ini diduga sengaja dilakukan oleh massa pendukung keluarga kerajaan Gowa yang melakukan aksi unjuk rasa dilokasi tersebut. Sebelumnya terjadi aksi saling lempar batu antara massa dengan pihak keamanan di kantor Bupati Gowa yang jaraknya hanya puluhan kilometer dari kantor DPRD Gowa.
Menurut beberapa wartawan yang meliput di lokasi kejadian, sebelum terjadi aksi unjuk rasa, kawasan kantor Bupati dan kantor DPRD Gowa sudah dijaga ketat oleh polisi dan puluhan satuan Pamong Praja jauh sejak kasus LAD mulai memanas, sehingga kecil kemungkinan jika ada orang bisa menyusup masuk di kedua lokasi perkantoran tersebut.
Anehnya, gedung kantor DPRD Gowa tiba-tiba terbakar ketika massa pendukung keluarga kerajaan Gowa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor tersebut. Seorang petugas Satpol PP mengaku melihat beberapa orang masuk kedalam kantor DPRD membawa jerigen sambil meledakkan petasan. Menjadi pertanyaan adalah kenapa tidak ada tindakan pengamanan sesuai prosedur ketika Satpol PP tersebut melihat ada oknum mencurigakan, apalagi membawa jerigen.
Beberapa saksi mata dilokasi mengaku kaget karena tiba-tiba saja muncul asap yang membumbung tinggi dari bagian dalam kantor gedung DPRD. Dipastikan oleh saksi mata bahwa tidak mungkin massa yang sedang berdemo di depan kantor DPRD bisa leluasa masuk kedalam lokasi yang dijaga ketat aparat, apalagi jika melakukan aksi pembakaran. Lebih anehnya lagi, kebakaran itu muncul dari bagian dalam kantor.
Belum habis rasa penasaran warga yang ikut menyaksikan kejadian itu, beberapa ruang bagian tengah kantor tersebut sudah habis dilalap api.
Belum habis rasa penasaran warga yang ikut menyaksikan kejadian itu, beberapa ruang bagian tengah kantor tersebut sudah habis dilalap api.
Bagian ruang tengah kantor DPRD yang terbakar |
Dalam insiden kebakaran kantor DPRD Gowa itu, para wartawan yang berada dilokasi mempertanyakan lambatnya respon unit pemadam kebakaran pemda Gowa yang letak kantornya tidak jauh dari lokasi kebakaran. Ketika dimintai keterangan, pihak pemadam kebakaran berdalih bahwa mobilisasi kendaraan pemadam terhambat lantaran terhalang massa yang demo.
Dilansir di news.rakyatku.com, Kapolda Sulsel, Irjen Anton Charliyan menduga insiden pembakaran gedung tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang hendak memanfaatkan kisruh antara keluarga keturunan kerajaan Gowa dan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Anton juga berharap dua belah pihak dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Gowa dan Keluarga Kerajaan Gowa tidak saling menyalahkan sebelum polisi melakukan penyelidikan dan penegakkan hukum terhadap pelaku.
Juru bicara kubu Maddusila, Andi Hasanuddin Abe mengaku jika kisruh yang terjadi di Gowa utamanya peristiwa pembakaran kantor DPRD Gowa akan menuai polemik. Ia menjelaskan bahwa pihaknya selalu memberi laporan kepada pihak kepolisian setiap melakukan aksi damai
“Aksi pembakaran kantor DPRD tadi siang kami benar-benar tidak tahu siapa yang lakukan," terang Abe.
Insiden kebakaran kantor DPRD Gowa bertepatan dengan aksi unjuk rasa massa pendukung kerajaan Gowa jelas akan menambah polemik Pemda Gowa dan keluarga kerajaan Gowa dimana semua kasus yang sampai saat ini belum terselesaikan oleh pihak yang berwajib.
Kontroversial penghapusan perda LAD, pembongkaran paksa brankas pusaka kerajaan Gowa dan penguasaan pusaka kerajaan berpotensi akan semakin tidak jelas dalam proses hukumnya.
Kontroversial penghapusan perda LAD, pembongkaran paksa brankas pusaka kerajaan Gowa dan penguasaan pusaka kerajaan berpotensi akan semakin tidak jelas dalam proses hukumnya.
0 Comments