Ada Kesepakatan dibalik Penggusuran Asrama Latimojong Bogor.


Asrama Latimojong yang selama ini menjadi asrama mahasiswa dan pelajar Sulawesi Selatan di Bogor Jawa Barat, akhirnya dibongkar paksa oleh pihak berwenang, Rabu 13 September 2017. Aparat mengawal ketat pembongkaran dan pengosongan asrama tersebut.

Sebelumnya sudah pernah terjadi bentrokan keras yang terjadi pada bulan April 2017 antara aparat Pemda Bogor dan ratusan mahasiswa Sulsel yang berusaha untuk mempertahankan asrama yang mereka nilai sebagai aset Pemprov Sulsel.

Penyerbuan aparat kepolisian saat penggusuran

Asrama Latimojong sudah menjadi asrama mahasiswa asal Sulawesi Selatan sejak tahun 1958. Asrama berupa wisma tersebut milik pemerintah provinsi Sulawesi Selatan NO.538/5928 tgl 29 oktober 2007 yang menyatakan asrama mahasiswa itu menjadi hak milik dengan nomor aset 11.22.00.35.57.06/06.02.05.01.00.02 menjadi penguat kepemilikan aset daerah.

Asrama Latimojong saat masih aktif

Asrama Latimojong boleh jadi merupakan tempat bersejarah bagi ikatan keluarga mahasiswa/pelajar indonesia sul-sel sejak tahun 1958 yang sudah banyak melahirkan tokoh nasional. Atas dasar tersebut, semua mahasiswa asal Sul-sel yang memiliki ikatan batin dengan sejarah asrama Latimojong berusaha melakukan perlawanan untuk menolak dari eksekusi lahan Wisma Latimajong yang kabarnya sudah dibeli oleh sebuah yayasan di kota Bogor bernama Yayasan Al Ghazali Bogor.

Gesekan antar mahasiswa dengan aparat yang mengatasnamakan pengadilan negeri Bogor dinilai tidak obyektif sehingga timbul kesan adanya tekanan pihak tertentu untuk melakukan penggusuran. Padahal pada saat itu, pemerintah Sulsel sedang melakukan upaya hukum yaitu peninjauan kembali karena adanya novum.

Alasan penundaan juga diatur dan ditentukan UUMA No14 thn 1985 sebagaimana telah di ubah dangan UUMA No 5 tahun 2004. Maka rencana mengeksekusi atau mengambil alih secara paksa wisma mahasiswa latimojong bisa di tunda sembari menunggu proses PK.
penetapan ketua PN Bogor tanggal 30 Desember 2016 dengan nomor: 17/Pdt/Eks/2016/PN.Bgr jo No.61/Pdt.G/2012/PN. Bogor.

Namun kenyataannya, masa penundaan yang dilindungi oleh Undang-undang hukum tersebut bukan halangan oleh pihak aparat dan Pemda Bogor untuk tetap melanjutkan proses penggusuran asrama Latimojong. Mahasiswa asal Sul-sel yang selama ini bergantung di asrama dengan biaya pas-pasan akhirnya kehilangan tempat menetap. Mereka menyebar ditempat-tempat kost dan rumah keluarga di Bogor.

Sementara itu dilansir di Bogor News, Eksekusi asrama Latimojong sebenarnya berdasarkan hasil kesepakatan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang sudah bersedia memberikan hibah tanah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Bogor Tengah untuk dijadikan pengganti asrama Mahasiswa Latimojong atas permintaan Pemerintah Sulawesi Selatan.

Pertemuan khusus kedua instansi pemerintah dilakukan di ruang Paseban Punta, Balai Kota Bogor bulan Agustus 2017 lalu. Dalam pertemuan itu disepakati hibah tanah dari Pemkot Bogor kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara sampai proses hibah selesai, Pemkot Bogor akan membuat SK Wali Kota untuk pinjam pakai kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Asisten Administrasi Provinsi Sulawesi Selatan Ruslan Abu mengatakan, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Asrama Latimojong dimenangkan penggugat. Saat ini Pemkot Bogor turut mengambil peran dan menyiapkan lahan pengganti untuk dibangun asrama Latimojong.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan rencananya akan menganggarkan biayanya yang coba direalisasikan di APBD Perubahan 2017.

Foto : Ucha Bonkz

Post a Comment

0 Comments